Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?

Perjanjian kerja karyawan menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperiksa sebelum menkamutangi kontrak. Hal ini juga sebagai antisipasi dalam mengurangi resiko kerugian yang disebabkan oleh pihak perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

Kenapa sih perjanjian kerja menjadi satu hal yang sangat berguna dan penting untuk karyawan maupun untuk perusahaan itu sendiri? berikut adalah penjelasannya.

  1. Perjanjian Kerja Menjelaskan Status Kepegawaian

Dengan melihat perjanjian kerja, dituliskan jangka waktu kerja yang jelas. Mulai dari jangka waktu beberapa waktu tertentu yang masuk sebagai PKWT ( mba ini backlink artikel PKWT ya!) atau pekerja dengan waktu kerja tidak terbatas atau PKWTT.

Jika bekerja dengan masa waktu tertentu maka bisa juga disebut dengan pegawai kontrak dengan waktu yang sudah ditentukan. Jika masa kerja sudah habis maka Kamu bisa melakukan perpanjangan begitu kontrak sudah selesai. Sedangkan jika tidak ada batasan waktunya, maka bisa juga disebut dengan pegawai tetap yang dimana Kamu bisa bekerja sampai habis waktu pensiun ataupun bisa mengundurkan diri dengan kondisi tertentu.

  1. Menjelaskan Hak dari Pekerja dan Pemberi Kerja

Di perjanjian kerja dituliskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh pekerja. Seperti halnya upah, cuti, dan hak dalam pekerjaan lainya. Sedangkan pemberi kerja berhak mendapatkan kinerja dan output yang baik dari pekerja karena ia sudah memberikan gaji secara utuh selama waktu kerja.

Sehingga di sini pekerja maupun pencari kerja memiliki Batasan mengenai hak yang dimilikinya. Jika hal ini tidak dituliskan dengan baik, maka akan terjadi miss atau kerancuan dalam proses kerja. Yang juga akan memengaruhi ketertiban dan kelancaran proses kerja di perusahaan tersebut.

  1. Mengetahui Posisi Kerja dengan Baik

Dalam kontrak kerja juga akan dituliskan posisi kerja beserta dengan jobdesk pekerjaan Kamu. Nah dengan berdasarkan kontrak yang dibuat disini, Kamu bisa lebih mengetahui pekerjaan apa saja dan wewenang apa saja yang didapatkan di posisi ini.

Hal ini menjadi perlindungan ketika pada waktu kerja nanti ada jobdesk yang tidak sesuai sehingga Kamu bisa menolak atau memberikan sanggahan berdasarkan kontrak yang disepakati di awal.

  1. Penjelasan Mengenai Upah

Upah tidak hanya upah pokok saja, melainkan ada komponen lainya yang mendukung upah keseluruhan karyawan. Upah dalam kontrak kerja meliputi beberapa komponen, diantaranya adalah

  • Upah pokok
  • Tunjangan (tunjangan Kesehatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan masa tua dll)
  • Uang lembur
  • Potongan upah
  • Pph21

Nah dengan penjelasan pengupahan di awal seperti ini, Kamu bisa memahami berapa upah yang akan Kamu terima dan juga komponen pengupahan yang lainya. Misalnya ketentuan pengupahan lembur, komponen pajak dan juga komponen tunjangan.

Dan juga waktu dan metode pengupahan. Dengan ada kontrak jelas seperti ini, akan melindungi karyawan jika sampai perusahaan tidak menggaji dan juga melakukan pelanggaran terhadap pengupahan.

  1. Penjelasan Aturan Perusahaan

Terkadang banyak perusahaan yang tidak menjelaskan tentang aturan perusahaan, namun langsung membawa karyawan masuk kerja. Padahal hal ini akan membebani karyawan dalam adaptasi. Aturan menjadi dasar karyawan bergerak dan bekerja di waktu yang akan datang. Jika aturan perusahaan tidak dipahami dengan baik maka tentunya akan membuat ketertiban berkurang.

Untuk itu HRD perlu melakukan penjelasan mengenai peraturan di perusahaan tersebut. Untuk memudahkan karyawan dan juga memberikan batasan yang jelas untuk peraturan karyawan di perusahaan tersebut.

Nah udah tahu kan pentingnya kontrak kerja yang jelas dan tepat. Yang mana jika ada hal yang tidak sesuai dalam pekerjaan maka akan dikembalikan kepada perjanjian kerja. Untuk itu Kamu juga perlu hati-hati jika di perusahaan tempat kamu bekerja tidak diberikan kontrak atau perjanjian kerja yang sah.

Masih mau dapat tips dan trik keren mengenai dunia psikologi

Yuks Follow Kami di Blitz Psychology

Keyword : Jenis Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan, Rencana Pengembangan Karyawan, Jenis Program Pengembangan Karyawan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started